Detail

Sidak Kawasan Tanpa Rokok Kel.Tanah Baru Th 2024

Bogor, 25 Juli 2024 

Kota Bogor telah memiliki Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa Kawasan Tanpa Rokok adalah tempat atau ruangan yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok.

Pada tanggal 25 Juli 2024 Puskesmas Bogor Utara bersama Dinkes Kota Bogor, Satpol PP Kec. Bogor Utara, dan Kelurahan Tanah Baru melakukan sidak terhadap tempat umum termasuk toko retail, cafe, dan warung tradisional untuk mengetahui tingkat kepatuhan terhadap KTR. Dari hasil sidak tersebut diketahui masih banyak yang melakukan pelanggaran, diantaranya memasang promosi rokok berupa spanduk, stiker, dummy rokok, juga menjual rokok dengan cara di display (tidak ditutup). Bagi tempat umum yang melakukan pelanggaran, diberikan pembinaan dan penarikan media promosi rokok. 

#PuskesmasBogorUtaraBanggaMelayaniMasyarakat