PEMERIKSAAN CALON JAMAAH HAJI TAHUN 1447 H /2026 M
Pelayanan pemeriksaan haji adalah proses penentuan istithaah (kemampuan) kesehatan calon jamaah haji yang bertujuan memastikan jemaah memiliki kondisi fisik dan mental yang siap untuk melaksanakan ibadah haji. Proses ini meliputi pendaftaran, pengukuran antropometri (berat badan, tinggi badan), pemeriksaan laboratorium (darah, urine), EKG, radiologi, dan pemeriksaan fisik untuk mengidentifikasi dan mengendalikan faktor risiko kesehatan.