Detail

Sidak KTR Kelurahan Tanah Baru

Bogor, 8 Juli 2025 

Penerapan Perda Kota Bogor Nomor 10 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih tetap harus dikawal karena masih ditemukan banyak pelanggaran. Kawasan Tanpa Rokok sendiri adalah kawasan-kawasan yang didalamnya tidak boleh ada yang merokok, tidak boleh menjual, memperoduksi, dan memperomosikan rokok.

Pada tanggal 8 Juli 2025, telah dilakukan Sidak KTR di wilayah Kelurahan Tanah Baru bersama Dinas Kesehatan, Satpol PP Kota Bogor, Kelurahan Tanah Baru untuk melihat penerapan KTR di tempat umum, kantor pemerintahan, toko tradisional, dan toko ritel modern. Hasilnya, masih banyak ditemukan pelanggaran. Di toko tradisional masih memasang spanduk, stiker, dan dummy produk rokok, sedangkan di toko ritel modern masih ditemukan penjualan yang mendisplay rokok (tidak ditutup) sehingga ditertibkan saat sidak. 

Semoga penerapan Perda KTR di Kota Bogor semakin tertib dan kita lindungi generasi muda kita dari asap rokok.

 

#PuskesmasBogorUtaraBanggaMelayaniMasyarakat